Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Samarinda Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Samarinda

Sengketa pajak akibat transferpricing masih menjadi salah satu sumber perselisihan paling dominan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak di Indonesia, termasuk di daerah dengan aktivitas usaha lintas afiliasi seperti Samarinda. Dalam konteks ini, keberadaan TP Doc atau transferpricing documentation bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama pembelaan hukum. Kualitas dan kedalaman dokumen transfer pricing menentukan apakah perusahaan di Samarinda berhasil mempertahankan koreksi fiskus atau tidak.

Seiring meningkatnya pengawasan DJP, perusahaan di Samarinda harus membuktikan bahwa harga transfer transaksi afiliasi, baik dalam negeri maupun luar negeri, sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tanpa TP Doc yang memadai, posisi Wajib Pajak dalam sengketa pajak menjadi sangat lemah sejak tahap pemeriksaan.

Baca Juga : https://citraglobalsamarinda.com/langkah-menyusun-tp-doc-samarinda/

Transfer Pricing dan Akar Sengketa Pajak

Transfer pricing pada dasarnya adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Permasalahan timbul ketika DJP menilai bahwa perusahaan menetapkan harga atau margin yang tidak mencerminkan kondisi pasar. Banyak sengketa muncul karena fiskus menemukan perbedaan metode, pembanding, atau asumsi ekonomi.

Landasan Hukum TP Doc di Indonesia

Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terakhir diubah oleh UU HPP 2021, mewajibkan setiap perusahaan menyusun TP Doc untuk setiap transaksi dengan pihak afiliasi. Pasal ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur ketentuan teknis penyusunan TP Doc dan jenis dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak saat melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Regulasi ini secara eksplisit mengatur master file, local file, dan country-by-country report, serta standar informasi minimum yang harus tersedia. Seluruh peraturan tersebut dapat diakses secara terbuka melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan dan situs resmi DJP.

TP Doc sebagai Alat Pembuktian dalam Sengketa

Dalam proses sengketa pajak, baik pada tahap keberatan, banding di Pengadilan Pajak, maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung, TP Doc berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang krusial. Dokumen ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah menerapkan arm’s length principle secara sistematis dan berbasis data.

Dokumentasi transfer pricing (TP Doc) disusun bukan untuk membenarkan posisi setelah koreksi muncul, melainkan sebagai bukti bahwa kewajaran telah dipertimbangkan sejak awal transaksi. Dengan demikian, TP Doc berfungsi sebagai bentuk ex ante compliance, menunjukkan kepatuhan pajak sejak perencanaan transaksi.

Bagi perusahaan di Samarinda, menyusun TP Doc secara komprehensif mempersempit ruang diskresi fiskus dalam melakukan koreksi. Bahkan, beberapa putusan Pengadilan Pajak yang dapat diakses publik menunjukkan bahwa hakim menilai kualitas TP Doc sebagai faktor penting dalam menilai itikad baik wajib pajak.

Relevansi TP Doc bagi Perusahaan di Samarinda

Samarinda sebagai pusat kegiatan ekonomi Kalimantan Timur memiliki karakteristik usaha yang khas, mulai dari sektor pertambangan, logistik, konstruksi, hingga jasa pendukung industri. Banyak perusahaan di sektor ini memiliki hubungan afiliasi, baik dalam struktur grup nasional maupun internasional. Kondisi tersebut meningkatkan eksposur risiko tp doc sengketa pajak Samarinda.

Wajib Pajak menggunakan OECD Transfer Pricing Guidelines untuk meningkatkan kualitas dialog dengan otoritas pajak. Pedoman ini bersifat publik dan banyak digunakan sebagai referensi dalam praktik serta putusan sengketa di Indonesia.

TP Doc dan Prinsip Kepastian Hukum

Dalam perspektif yang lebih luas, TP Doc berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum (legal certainty) bagi Wajib Pajak. Prinsip ini merupakan salah satu asas utama dalam sistem perpajakan modern. Dengan dokumentasi yang jelas, transparan, dan konsisten, potensi sengketa dapat diminimalkan atau setidaknya dikelola secara lebih terukur.

Wajib Pajak menggunakan OECD Transfer Pricing Guidelines untuk meningkatkan kualitas dialog dengan otoritas pajak. Pedoman ini bersifat publik dan banyak digunakan sebagai referensi dalam praktik serta putusan sengketa di Indonesia.

FAQ’s

Apa itu TP Doc?

TP Doc adalah dokumen yang menjelaskan penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi, meliputi analisis fungsi, risiko, aset, dan pembanding.

Siapa yang wajib menyusun TP Doc?

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan memenuhi kriteria dalam PMK 213/PMK.03/2016.

Kapan TP Doc harus tersedia?

Perusahaan harus menyiapkan TP Doc saat DJP memintanya dalam proses pemeriksaan pajak.

Di mana TP Doc berperan dalam sengketa?

Perusahaan menggunakan TP Doc sejak pemeriksaan, mengajukan keberatan, hingga menghadapi proses banding di Pengadilan Pajak.

Bagaimana TP Doc membantu memenangkan sengketa?

Dengan menyajikan analisis yang logis, berbasis data, dan konsisten dengan ketentuan hukum serta praktik bisnis.

Kesimpulan

Dalam sengketa pajak transfer pricing, TP Doc bukan sekadar kewajiban formal, melainkan fondasi utama pembelaan Wajib Pajak. Perusahaan di Samarinda yang menyusun dokumen transfer pricing secara serius dan kontekstual dapat membedakan antara mengalami koreksi pajak yang berlarut-larut atau menyelesaikan sengketa secara lebih adil. TP Doc yang kuat mencerminkan kepatuhan, transparansi, dan itikad baik dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Jika perusahaan Anda memiliki transaksi afiliasi dan ingin memitigasi risiko sengketa di masa depan, penyusunan TP Doc yang tepat sejak awal adalah langkah strategis.

Ingin memastikan TP Doc perusahaan Anda benar-benar siap menghadapi pemeriksaan dan sengketa pajak? Konsultasikan sejak dini agar strategi transfer pricing Anda selaras dengan regulasi dan praktik terbaik.

Hubungi jasa konsultan pajak daerah Samarinda dan sekitarnya : call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *