Proses keberatan dan banding pajak sering dianggap sebagai “jalan terakhir” bagi Wajib Pajak yang tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit permohonan keberatan dan banding yang ditolak bukan semata karena substansi pajaknya lemah, melainkan akibat kesalahan prosedural dan strategi yang keliru. Di daerah dengan aktivitas usaha yang terus berkembang seperti Samarinda, kesalahan keberatan pajak Samarinda dan kesalahan banding pajak Samarinda masih menjadi persoalan yang kerap berulang.
Padahal, sistem perpajakan Indonesia memberikan ruang hukum yang jelas bagi Wajib Pajak untuk memperjuangkan haknya. Undang-undang telah mengatur mekanisme keberatan hingga banding secara rinci, tetapi ketidaksiapan dokumen, argumentasi yang tidak tepat, serta salah memahami tahapan sering kali membuat upaya hukum tersebut berakhir sia-sia.
Baca Juga : https://citraglobalsamarinda.com/tahapan-banding-ke-pengadilan-pajak-samarinda/
Kerangka Hukum Keberatan dan Banding Pajak
Keberatan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 25 UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Sementara itu, banding pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Banding diajukan apabila Wajib Pajak tidak puas atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Menurut para akademisi hukum pajak, dua tahapan ini memiliki karakter yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama.
Kesalahan Memahami Fungsi Keberatan Pajak
Salah satu kesalahan paling mendasar dalam mengajukan keberatan pajak adalah menganggap keberatan sebagai “ulang pemeriksaan”. Padahal, keberatan merupakan proses administratif yang menilai kembali ketetapan pajak berdasarkan data dan argumentasi yang diajukan Wajib Pajak. Jika keberatan hanya berisi penolakan normatif tanpa analisis fiskal dan hukum yang jelas, peluang dikabulkannya menjadi sangat kecil. Banyak praktisi perpajakan menilai bahwa kesalahan keberatan pajak Samarinda sering terjadi karena Wajib Pajak tidak menyesuaikan argumennya dengan fokus DJP, yaitu kesesuaian antara fakta, pembukuan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelalaian dalam Memenuhi Syarat Formal
Kesalahan berikutnya yang sering berakibat fatal adalah kelalaian memenuhi syarat formal. UU KUP secara tegas mengatur batas waktu pengajuan keberatan, yaitu paling lama tiga bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak. Keterlambatan satu hari saja dapat menyebabkan keberatan tidak dipertimbangkan.
Selain tenggat waktu, syarat formal lain seperti pelunasan jumlah pajak yang disetujui atau pencantuman alasan keberatan secara jelas juga sering diabaikan. Menurut pandangan para ahli administrasi pajak, kegagalan memenuhi aspek formal ini mencerminkan lemahnya manajemen kepatuhan pajak perusahaan.
Argumentasi yang Tidak Didukung Bukti Memadai
Dalam praktik keberatan dan banding, bukti memiliki posisi yang sangat krusial. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah menyampaikan argumen yang kuat secara naratif, tetapi lemah secara pembuktian. Tanpa dokumen pendukung seperti kontrak, invoice, laporan keuangan, atau analisis transaksi, argumen Wajib Pajak sulit dipertahankan.
Hal ini sejalan dengan prinsip burden of proof dalam sengketa pajak, di mana Wajib Pajak harus mampu membuktikan bahwa koreksi fiskus tidak tepat. Tanpa persiapan bukti sejak tahap keberatan, posisi Wajib Pajak akan semakin lemah saat berlanjut ke banding.
Kesalahan Strategi dalam Mengajukan Banding Pajak
Kesalahan banding pajak Samarinda juga sering muncul akibat salah strategi. Banyak Wajib Pajak mengajukan banding dengan materi yang sama persis seperti keberatan, tanpa menyesuaikan pendekatan dengan karakter Pengadilan Pajak. Padahal, banding merupakan proses peradilan dengan standar pembuktian dan argumentasi hukum yang lebih ketat.
Akademisi hukum pajak menekankan bahwa banding seharusnya disusun dengan pendekatan litigasi, bukan sekadar administratif. Artinya, argumentasi harus disusun secara sistematis, berbasis pasal, yurisprudensi, dan fakta persidangan, bukan sekadar keberatan ulang.
Mengabaikan Risiko Jangka Panjang Sengketa Pajak
Kesalahan lain yang sering luput diperhatikan adalah mengabaikan risiko jangka panjang dari sengketa pajak. Proses keberatan dan banding memakan waktu, biaya, serta sumber daya manajemen. Tanpa perhitungan matang, sengketa pajak justru dapat mengganggu stabilitas bisnis. Beberapa pakar perpajakan menyarankan agar sebelum mengajukan banding, Wajib Pajak melakukan evaluasi risiko secara menyeluruh, termasuk potensi kekalahan, beban bunga, dan dampak reputasi usaha.
Peran Pendamping Profesional dalam Proses Sengketa
Banyak kesalahan keberatan dan banding pajak terjadi karena Wajib Pajak menjalani proses tersebut tanpa pendampingan yang memadai. Konsultan pajak yang memahami prosedur keberatan dan litigasi pajak dapat membantu menyusun strategi, memperkuat argumentasi, dan memastikan kepatuhan terhadap aspek formal.
Dalam konteks Samarinda, penggunaan pendamping profesional menjadi semakin relevan mengingat meningkatnya intensitas pemeriksaan dan kualitas pengawasan pajak. Pendampingan yang tepat dapat meminimalkan kesalahan prosedural dan meningkatkan peluang keberhasilan.
Baca Juga : https://citraglobalsamarinda.com/tahapan-pengajuan-keberatan-pajak-samarinda/
FAQ’s
Kesalahan paling umum adalah tidak memahami fungsi keberatan, sehingga argumentasi yang diajukan tidak relevan dan tidak didukung bukti yang memadai.
Karena banding diajukan tanpa strategi litigasi yang tepat dan hanya mengulang materi keberatan tanpa penguatan hukum.
Keberatan harus diajukan paling lama tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
Kesalahan prosedural sering terjadi pada pemenuhan syarat formal, seperti tenggat waktu dan kelengkapan dokumen.
Banding sebaiknya diajukan oleh Wajib Pajak yang telah mengevaluasi risiko dan memiliki argumentasi hukum yang kuat.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, memahami regulasi, dan melakukan pendampingan profesional agar strategi sengketa lebih terarah.
Kesimpulan
Kesalahan umum dalam mengajukan keberatan dan banding pajak di Samarinda sebagian besar bukan terletak pada niat, melainkan pada kurangnya pemahaman prosedur dan strategi hukum. Dalam sistem perpajakan yang berbasis self assessment, Wajib Pajak dituntut untuk tidak hanya patuh, tetapi juga cermat dalam memperjuangkan haknya. Tanpa persiapan yang matang, keberatan dan banding justru berpotensi memperbesar risiko pajak dan membebani bisnis dalam jangka panjang.
Jika Anda sedang menghadapi proses keberatan atau banding pajak, pastikan langkah yang diambil telah melalui evaluasi menyeluruh. Hubungi konsultan tepercaya untuk membantu menyusun strategi sengketa pajak yang terukur dan sesuai ketentuan hukum (tax dispute management).
Hubungi jasa konsultan pajak daerah Samarinda dan sekitarnya : call/WA 08179800163