Dalam beberapa tahun terakhir, kewajiban penyusunan transfer pricing documentation semakin mendapat perhatian otoritas pajak, termasuk di Samarinda. Pada saat yang sama, aktivitas bisnis lintas entitas dalam satu grup usaha terus meningkat. Selain itu, transaksi antarperusahaan, baik domestik maupun lintas negara, semakin sering terjadi. Seiring pertumbuhan sektor pertambangan, perdagangan, dan jasa pendukung industri di Kalimantan Timur, intensitas transaksi afiliasi pun ikut meningkat. Kondisi ini mendorong perusahaan di Samarinda untuk memahami dan memenuhi kewajiban transfer pricing documentation (TP Doc) sesuai peraturan yang berlaku.
Transfer pricing documentation berfungsi sebagai instrumen pembuktian bahwa perusahaan menjalankan transaksi afiliasi sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dalam konteks pengawasan pajak berbasis risiko, kelengkapan TP Doc kerap menjadi indikator awal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan intensitas pemeriksaan. Oleh karena itu, memahami kewajiban ini sejak awal merupakan langkah strategis bagi Wajib Pajak di Samarinda.
Transfer Pricing Documentation dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Secara konseptual, transfer pricing documentation adalah dokumen yang menjelaskan kebijakan harga transfer dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Praktik ini berkaitan erat dengan sistem self assessment di Indonesia, yang menuntut Wajib Pajak membuktikan bahwa harga atau laba yang mereka laporkan telah sesuai ketentuan.
Landasan hukum utama kewajiban TP Doc terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali penghasilan atau biaya dalam transaksi afiliasi. Menteri Keuangan memperjelas ketentuan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib Wajib Pajak simpan saat melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Wajib Pajak dapat mengakses regulasi ini secara resmi melalui laman DJP dan JDIH Kementerian Keuangan.
Siapa yang Wajib Menyusun TP Doc di Samarinda
Tidak semua Wajib Pajak memiliki kewajiban menyusun transfer pricing documentation. PMK 213/2016 mengatur bahwa kewajiban ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dan memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi yang melampaui ambang batas yang ditentukan. Namun demikian, meskipun tidak memenuhi kriteria formal, DJP tetap dapat meminta penjelasan atau data pendukung apabila terdapat indikasi ketidakwajaran transaksi.
Bagi perusahaan di Samarinda yang merupakan bagian dari grup usaha nasional atau multinasional, kewajiban ini menjadi semakin relevan. Transaksi jasa, penjualan barang, pembiayaan intra-grup, hingga penggunaan intangible assets sering menjadi fokus pengujian kewajaran oleh fiskus. Oleh karena itu, pemahaman atas peraturan TP Doc Samarinda perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha lokal dan struktur grup perusahaan.
Jenis Transfer Pricing Documentation yang Wajib Disiapkan
PMK 213/2016 membagi transferpricing documentation ke dalam beberapa jenis, yaitu master file, local file, dan country-by-country report. Master file berisi informasi umum grup usaha, struktur kepemilikan, serta kebijakan transfer pricing global. Local file memuat analisis transaksi afiliasi entitas di Indonesia, termasuk analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer. Sementara itu, country-by-country report berlaku wajib bagi grup usaha multinasional yang memenuhi kriteria tertentu.
local file merupakan dokumen yang paling sering menjadi fokus pemeriksaan karena menggambarkan kondisi faktual transaksi di Indonesia. Pandangan ini dapat diakses melalui artikel dan jurnal perpajakan DDTC yang banyak digunakan sebagai referensi akademik dan praktisi.
Risiko Ketidakpatuhan dan Pandangan Para Ahli
Ketidakpatuhan dalam penyusunan TP Doc dapat menimbulkan risiko koreksi pajak yang signifikan. DJP berwenang melakukan penyesuaian harga transfer yang berdampak pada kenaikan pajak terutang, sanksi administrasi, hingga potensi sengketa pajak. Para akademisi perpajakan menilai bahwa banyak sengketa transfer pricing berawal dari dokumentasi yang tidak memadai atau tidak selaras dengan praktik bisnis yang sebenarnya.
Dalam forum ilmiah, pakar perpajakan menekankan pentingnya TP Doc sebagai bagian dari manajemen risiko pajak. TP Doc tidak boleh hanya menjadi formalitas saat pemeriksaan. Pendekatan ini sejalan dengan praktik tax risk management internasional. Otoritas pajak Indonesia juga telah menerapkannya secara konsisten.
Relevansi TP Doc bagi Perusahaan di Samarinda
Bagi Wajib Pajak di Samarinda, kewajiban transfer pricing documentation memiliki dimensi strategis. Wilayah ini menjadi simpul penting rantai pasok industri sumber daya alam dan logistik, sehingga transaksi afiliasi kerap terjadi lintas wilayah dan lintas negara. Tanpa dokumentasi yang kuat, perusahaan berisiko menghadapi koreksi pajak yang dapat mengganggu stabilitas keuangan dan reputasi bisnis. Penyusunan TP Doc yang tepat membantu perusahaan menjelaskan value creation yang terjadi di setiap entitas dalam grup. Dengan demikian, posisi pajak perusahaan menjadi lebih defensif dan argumentatif ketika berhadapan dengan otoritas pajak.
FAQ’s
Transfer pricing documentation adalah dokumen yang menjelaskan kebijakan dan analisis harga transfer atas transaksi dengan pihak afiliasi.
Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dan memenuhi kriteria tertentu sesuai PMK 213/2016.
TP Doc harus tersedia paling lambat pada saat batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Ketentuan diatur dalam UU PPh dan PMK 213/PMK.03/2016 beserta peraturan pelaksananya.
TP Doc menjadi alat pembuktian utama bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran.
Dengan menyusun dokumentasi berbasis data yang valid, analisis kesebandingan yang tepat, dan evaluasi berkala atas kebijakan transferpricing.
Kesimpulan
Kewajiban transfer pricing documentation bagi Wajib Pajak di Samarinda bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bagian penting dari kepatuhan dan pengelolaan risiko pajak. Di tengah pengawasan DJP yang semakin berbasis analisis risiko, TP Doc berfungsi sebagai tameng hukum yang melindungi perusahaan dari koreksi dan sengketa pajak.
Bagi perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi kompleks, penyusunan TP Doc yang akurat dan relevan dengan praktik bisnis menjadi kebutuhan strategis. Untuk memastikan kepatuhan dan kualitas dokumentasi, hubungi konsultan tepercaya yang memahami regulasi dan karakteristik usaha di Samarinda.
Hubungi jasa konsultan pajak daerah Samarinda dan sekitarnya : call/WA 08179800163